RIAU ONLINE, SIAK - Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, menilai Pemerintah Kabupaten Siak tidak mampu menyelesaikan masalah tapal batas. Akibatnya, luas wilayah Kabupaten Siak terus mengalami penyusutan termasuk dalam satu periode belakangan.
“Permasalahan ini harus diselesaikan, kami akan meminta komisi untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Indra Gunawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Indra menyampaikan, pihaknya akan mengundang bagian pertanahan dan asisten yang membidanginya. Pihaknya akan meminta instansi tersebut menjelaskan masalah ini.
Ia juga mengatakan tidak menyangka penyusutan ini terjadi setiap tahun. Pada rentang waktu 2020-2024, penyusutan wilayah 7.173 Ha.
“Ini sangat luas dalam 3 tahun setengah, kalau dibagikan ke masyarakat itu sudah mampu membuat masyarakat sejahtera,” ujarnya.
Menurutnya, dari data yang diterima, penyusutan wilayah Kabupaten Siak melebihi luas Kecamatan Minas. Hal itu terjadi sejak 2002-2024 yakni seluas 75.493 Ha. Luas wilayah administrasi Kabupaten Siak pada 2002 seluas 857.675 Ha, pada 2020 menyusut menjadi 789.355 Ha. Ditambah dengan 7.173 Ha pada 2020-2024.
“Pemerintah sudah tahu ini sejak 2019, kenapa masih terjadi penyusutan pada 2024? Berarti kan tidak selesai tapal batas kita,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Siak dinilai telah menyerahkan lahan dan tanah beserta isinya begitu saja kepada Kabupaten Bengkalis seluas 36.088 Ha, Rokan Hulu seluas 19.133 Ha, Pelalawan 10.172 Ha, Kampar 1.320 Ha, dan ke Kota Pekanbaru seluas 1.605 Ha.
Pada 2020 luas wilayah Kabupaten Siak 789.355 Ha, pada 2024 luas wilayah menjadi 782.181 Ha atau hilang seluas 7.173 Ha.
Rincian per kecamatan memang ada luas yang bertambah namun lebih banyak yang berkurang.
Luas yang berkurang adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Bungaraya berkurang dari 16.424 Ha menjadi 14.881 Ha,
2. Dayun dari 100.578 Ha menjadi 99.452 Ha,
3. Kandis dari 86.581 menjadi 85.984 Ha,
4. Kerinci Kanan dari 32.718 menjadi 29.578 Ha,
5. Lubuk Dalam dari 19.176 Ha menjadi 13.575 Ha
6. Minas dari 71.112 Ha menjadi 64.601 Ha,
7. Sungai Apit dari 147.510 Ha menjadi 145.077 Ha.
Sementara itu luas kecamatan yang bertambah adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Koto Gasib dari 44.996 Ha menjadi 47.152,
2. Mempura dari 27.067 Ha menjadi 27.473 Ha,
3. Pusako dari 25.878 Ha menjadi 26.029 Ha,
4. Sabak Auh dari 8.614 Ha menjadi 9.241 Ha,
5. Siak dari 38.659 Ha menjadi 41.824 Ha,
6. Sungai Mandau dari 136.220 Ha, menjadi 136.496 Ha,
7. Tualang dari 33.821 Ha menjadi 40.819 Ha.
Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Siak, Zaki Kadri menerangkan, luasan wilayah kabupaten Siak berkurang karena Permendagri 141 Tahun 2017 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Dengan adanya permendagri 141 ini terbentuklah Permendagri Batas Kabupaten Siak dengan Kabupaten/kota tetangga.
Permendagri Batas Kabupaten Siak telah terbit dengan beberapa kabupaten/kota yakni sebagai berikut:
1. Kota Pekanbaru (Permendagri No 27 Tahun 2018 tentang batas daerah kota Pekanbaru dengan Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan.
2. Kabupaten Bengkalis (Permendagri No 28 tahun 2018 tentang batas daerah kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.
3. Kabupaten Rohul (Permendagri No 32 tahun 2022 tentang hulu batas daerah kabupaten Rokan Hulu dengan kabupaten Siak.
4. Kabupaten Pelalawan (Permendagri 117 tahun 2019 tentang batas daerah antara Pelalawan dengan Kabupaten Siak).
“Mau tidak mau kita mengikuti Permendagri ini,” ujar Zaki.