Berikut Identitas Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Pesta Narkoba di Kamar Hotel

Berikut-Identitas-Pelajar-dan-Mahasiswa-Terlibat-Pesta-Narkoba-di-Kamar-Hotel.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya membuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bergerak cepat.

Melalui Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, sebanyak 21 orang muda mudi, 9 pelajar, 2 mahasiswa tengah asik berpesta pora menikmati narkoba jenis pil ekstasi dan ganja kering di dua kamar hotel 211 dan 240.

Direktur Narkoba Kombes Pol Manang Soebeti kemudian memerintahkan Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menyelidiki dan melakukan penindakan terhadap 21 muda-mudi pesta narkoba tersebut.

"Dari 21 orang yang kita amankan, 9 orang diantaranya masih pelajar dan dibawah umur, 2 diantaranya mahasiswa," ujar Kombes Manang, Selasa, 22 Oktober 2024.

Identitas sembilan orang pelajar yakni, ROV (18 tahun), RIV (18 tahun), IS (18 tahun), BS (21 tahun), BI (19 tahun), AH (18 tahun), LH (18 tahun), KA (17 tahun), SM (17 tahun).


Sedangkan dua identitas mahasiswa yakni, YN (22 tahun) Mahasiswi Semester 8 dan HS (20 tahun) mahasiswa semester 5.

"Dari 21 orang tersebut, 14 diantaranya positif menggunakan narkotika dan beberapa orang lainnya negatif. Mereka ini diajak oleh teman-temannya, serta ada yang mengajak pacarnya yang masih di bawah umur untuk pesta narkoba," terang Kombes Manang.

"Kita masih menelusuri dari barang haram tersebut didapat oleh para pelajar ini dan mereka yang positif akan kita rehabilitasi agar tidak ada ketergantungan terkait obat-obatan terlarang," tambah Akpol 2001 tersebut.

Barang bukti yang disita yakni, 9 bungkus ganja kering dan 3 butir pil ekstasi. Barang tersebut sudah digunakan para muda-mudi untuk pesta narkoba.

"Kita menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba apalagi pengedar," tutup Manang.