RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemeriksaan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, terkait indikasi penyimpangan penerimaan uang terima kasih atas pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) dan Izin/Persetujuan Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau periode 2020-2024.
Dalam surat tugas bernomor: 700 1.24/1322-ST/13, disebutkan ada 10 auditor, baik dari Kemendagri dan Inspektorat Daerah Provinsi Riau, yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi penyimpangan tersebut. Proses joint investigation audit ini akan dilakukan selama 11 (sebelas) hari pada tanggal 15-25 Oktober 2024 di Provinsi Riau.
Inspektur Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah turun tim dari Kemendagri. Saat ini proses pemeriksaan sedang dilakukan. Kita tentunya mengharapkan pihak-pihak terkait dapat kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat nomor R/3162/KOR.01.00/70-72/07/2024 telah merekomendasikan Pemprov untuk membuat audit investigasi bersama terkait indikasi di DLHK Riau tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan dokumen palsu dalam proses penerbitan dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) dokumen.
Selain itu, ada informasi pejabat eselon 3 juga telah mengembalikan uang ke KPK terkait dugaan penyelewengan yang sedang diperiksa tersebut.
Sementara itu, Plt Sekretaris DLHK, Sri Rianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah berkaitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan pada tahun yang telah disebutkan.
"Secara garis besar, pemeriksaan ini berkaitan dengan izin yang dikeluarkan oleh DLHK," ujar Sri Rianto.
Di samping itu, Sri Rianto mengatakan pemeriksaan ini bukan karena isu gratifikasi yang belakangan ini ramai dibicarakan. Menurutnya, fokus pemeriksaan lebih pada perubahan regulasi dari pusat yang perlu disesuaikan, terutama setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto.