Mahyunir (50 tahun) dan Muhammad Dafis (25 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis, 10 Oktober 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PELALAWAN - Dua pengedar narkotika jenis sabu, Mahyunir (50 tahun) dan Muhammad Dafis (25 tahun) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di sebuah kos-kosan di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kedua pria ini ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 paket besar dengan berat total 667,3 gram. Keduanya mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial N di Aceh dan saat ini ditetapkan sebagai DPO.
Kasatnarkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlanda Oktora mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat maraknya penyalahgunaan narkoba di kos-kosan Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian Tim bergerak menyelidiki dan mendapati dua orang pria inisial M dan MD bersama barang bukti," ujar AKP Ferlanda, Selasa, 15 Oktober 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, AKP Ferlanda mengatakan timnya menemukan barang bukti dua bungkus sabu bersama beberapa buah kantong plastik hitam dan bungkusan kertas warna coklat.
"Saat kita interogasi, M dan MD mengatakan kalau barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Aceh inisial N. Saat ini pelaku tersebut kita tetapkan sebagai DPO," terang Ferlanda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Peran keduanya sebagai pengedar. Pengakuan mereka baru kali ini mengedarkan dan nanti akan kita kembangkan," tutup Kasat Narkoba.