Sejumlah Paslon Pilkada Buat Laporan Pelanggaran, LAMR: Sah-sah Saja

Gedung-LAM-Riau2.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah dugaan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau sudah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau. 

Di antaranya pengrusakan alat kampanye yang dilaporkan oleh Tim Paslon Nomor Urut 1 dan dugaan pelanggaran Pilkada melibatkan RT/RW yang dilaporkan oleh Tim Paslon Nomor Urut 3 terhadap Paslon Nomor urut 1.

Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, juga sebelumnya sudah menerima sebanyak 4 laporan dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Riau 2024.

"Ada yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat ada yang sedang kita proses," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPH LAMR Taufik Ikram Jamil mengatakan bahwa pengaduan atau laporan yang dibuat oleh Paslon ataupun masyarakat adalah sah-sah saja, selama masih sesuai dengan prosedur. 



Menurutnya, hal tersebut justru dalam rangka mewujudkan Pilkada Damai dan keberlangsungan proses Pilkada sesuai aturan.

"Kalau sesuai prosedur, masih dalam jalurnya, itu boleh-boleh saja," jelasnya.

Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu juga merupakan hak Paslon dan timnya. Selama hak tersebut digunakan sesuai dengan tatanannya, maka tidak perlu dipermasalahkan.

"Karena itu adalah hak mereka, jadi mereka menggunakan hak itu. Tidak apa kalau masih tetap dalam tatanannya," pungkasnya.