Kuasa Hukum MS Bantah Pemberian MF, Kabid Humas Polda Riau: Diduga Dibeli dari Uang SPJ Fiktif

Inilah-Rincian-Harga-15-Barang-Mewah-Milik-Perempuan-THL-Sekwan-DPRD-Riau.jpg
Sejumlah barang merwah diserahkan MS ke Polda Riau yang diduga terlibat SPPD Fiktif. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Riau MS menjalani pemeriksaan di Polda Riau selama 11 jam, usai melaporkan sejumlah barang bermerek mewah pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

Sebanyak 15 item barang mewah berbagai merk diserahkan ke Polda Riau yang diduga kuat  terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengungkapkan bahwa barang mewah tersebut dibeli MS dengan uang yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.

“Pengakuan dari saksi MS bahwa barang tersebut dibeli sendiri namun diduga kuat uangnya dari hasil tindak pidana,” ujar Kombes Anom dari rilis yang diterima Riau Online, Kamis, 10 Oktober 2024.

Menurut Kombes Anom, uang yang digunakan MS diduga berasal dari Surat Perjalanan Dinas (SPJ) Fiktif.

“Uangnya diduga kuat dari hasil SPJ fiktif, dari saksi M,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih akan terus berusaha membuktikan dugaan tersebut. Harapannya, peristiwa dugaan tindak pidana ini menjadi jelas.


“Kami perlu pembuktian lagi supaya terkonfirmasi jelas. Sementara saksi masih diperiksa,” pungkasnya. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa MS mendatangi Mapolda Riau untuk menyerahkan sejumlah barang mewah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

MS menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 11 jam, setelah menyerahkan barang-barang mewah yang dibawanya tersebut. 

Hal ini sempat menyeret seorang dengan inisial MF. Kuasa Hukum MS, Dedek Gunawan membantah bahwa kliennya menerima barang bermerek mewah tersebut dari pemberian MF.

“Bahwa keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita merupakan pemberian MF,” kata Dedek, dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dedek juga mengaku telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Kapolda Riau dan ditembuskan kepada Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, terkait informasi ini.

"Keberatan kami tertuju pada narasi yaitu barang yang disita merupakan pemberian MF," ungkapnya.

Dedek juga menyebut bahwa dari BAP yang ada, kliennya tidak menyebutkan bahwa barang mewah tersebut merupakan pemberian MF.

"Karena sepanjang pengetahuan kami, saat mendampingi MS, klien kami tidak mengatakan hal demikian, dan dapat dilihat dari BAP yang telah ditandatangani klien kami," imbuhnya.