Pencabulan jadi Ancaman Terbesar Anak-anak: Di Panti Asuhan hingga Rumah

Ilustrasi-pencabulan3.jpg
Ilustrasi pencabulan/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE - Kasus pencabulan kembali menimpa sejumlah anak di Indonesia. Mirisnya, pelaku justru merupakan orang terdekat.

Maraknya pencabulan sudah menjadi ancaman terbesar bagi anak-anak bangsa. Bahkan aksi keji ini dilakukan pelaku di panti asuhan, sekolah, hingga rumah, seakan tak ada lagi tempat aman bagi anak-anak saat ini.

Baru-baru ini sejumlah kasus pencabulan anak menggegerkan masyarakat. Terbaru, sebanyak 8 orang anak menjadi korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang.

Mirisnya, pelaku merupakan ketua yayasan panti asuhan dan sejumlah orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, RIAU ONLINE telah merangkum beberapa kasus pencabulan yang menggemparkan saat ini.

1. Ayah di Pekanbaru Setubuhi Anak Kandung hingga Setahun

Seorang anak di Kota Pekanbaru yang masih berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah kandung. Mirisnya, kejadian itu terus berulang hingga satu tahun.

Sang ayah merudapaksa anak kandungnya di rumahnya, di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

“Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Juli 2023 lalu. Sudah setahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

Peristiwa itu terungkap saat korban menceritakannya kepada tetangganya hingga diketahui keluarga korban. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk dapat diproses hukum.

2. Guru MAN di Gorontolo Pacari dan Setubuhi Siswi

Oknum guru MAN 1 Kabupaten Gorontalo, berinisial DH (57), diduga melakukan hubungan badan dengan siswinya. Aksi keduanya direkam secara diam-diam dan viral di media sosial.

Rekaman video tersebut memperlihatkan oknum guru dan siswinya melakukan hubungan badan, layaknya suami-istri di dalam kamar.


Terkait hal ini, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengaku tengah menindaklanjutinya. Polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka.

"Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Deddy kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

Dari keterangan saksi, ditemukan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Mereka pacaran sejak tahun 2021 lalu. Dari hubungan itu, mereka melakukan hubungan badan.

"Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka. Hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini,” ungkapnya, dikutip dari kumparan, Kamis, 10 Oktober 2024.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo. Dia disangkakan pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” tandasnya.

3. Guru Agama SD di Situbondo Lecehkan Puluhan Siswi Bertahun-tahun

Oknum guru SD Negeri di Kabupaten Situbondo, Jatim, berinisial AS (52), melakukan pelecehan seksual kepada para siswinya yang masih kelas IV, V, dan VI. Lebih miris lagi, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, itu melakukan perbuatan kriminal itu di tempatnya mengajar.

AS memeluk dan mencium, juga meraba-raba daerah sensitif korban yang masih di bawah umur itu. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Situbondo.

Seorang wali murid mengatakan korban berjumlah puluhan. Pelecehan seksual itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan ada korbannya yang sudah lulus sekolah.

"Sebelum dilaporkan ke Mapolres Situbondo, kasus asusila oknum guru agama terhadap puluhan siswi ini, ramai di grup WA para wali murid. Makanya, para wali murid sepakat melaporkan ke Mapolres," ujar HS, wali murid SDN di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut dia, para wali murid sepakat melaporkan kasus asusila itu ke Polres Situbondo karena khawatir korban akan semakin banyak.

"Karena sebagian siswi mengaku trauma dengan perbuatan bejat oknum guru tersebut. Oleh karena itu, kami berharap pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya," ujar HS.

4. Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang

Panti Asuhan di Kawasan Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, digeruduk masyarakat. Diduga, pengurus panti asuhan tersebut melakukan pencabulan terhadap anak-anak di sana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya sudah menangkap pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan tersebut. Ternyata benar dugaan soal terjadinya pencabulan di panti asuhan itu.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Pelaku pencabulan berjumlah tiga orang yakni Sudirman (49 tahun), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan. Sudirman in pelaku utama.

Dua orang rekan Sudirman, Yusuf Baktiar (30) dan Yandi Supriyadi (28) alias Alif, menjadi pengasuh anak-anak. Saat kecil, Yusuf dan Yandi adalah korban Sudirman.

Ketiganya merupakan homoseksual dan pedofil, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.