RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Bernomor 17/PM.00.01/K.RA/10/2024 tentang imbauan penayangan iklan kampanye Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau 2024.
Melalui surat imbauan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal meminta pihak media cetak, elektronik dan online ikut menjaga proses kampanye dengan tertib. Diantaranya, dengan menayangkan iklan kampanye sesuai ketentuan.
"Bahwa dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanantahapan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Riau mengimbau kepada pimpinan media cetak, elektronik, dan dalam jaringan terkait dengan beberapa hal," ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.
Adapun imbauan tersebut, diantaranya:
1. Dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan pada:
a. Metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 s.d 23 November 2024.
b. Metode kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 s.d 23 November 2024.
c. Masa tenang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024 s.d 26 November 2024.
2. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar; dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.
3. Materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat memuat informasi mengenai:
a. nama Pasangan Calon.
b. nomor urut.
c. visi, misi, dan program.
d. foto Pasangan Calon.
e. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
4. Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
5. Jumlah penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik untuk Paslon setiap hari secara kumulatif paling banyak:
a. 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak.
b. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi.
c. 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio.
6. Kampanye melalui Media Daring dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Penayangan iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
8. Penayangan iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan 1 (satu) banner untuk setiap media daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media daring, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Paslon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Paslon selama masa tenang.
11. Media massa cetak dan media massa elektronik yang menayangkan iklan dalam bentuk layanan masyarakat harus mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Media massa elektronik dapat menyiarkan iklan kampanye layanan masyarakat non-partisan.
13. Iklan kampanye layanan masyarakat dapat diproduksi sendiri oleh media massa elektronik.
14. Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat tidak termasuk jumlah tayangan iklan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
15. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 atau paling banyak Rp1.000.000,00 berdasarkan ketentuan Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan.