RIAU ONLINE, PEKANBARU - Andri Saputra, tahanan kasus narkotika melarikan diri saat akan menjalani proses hukum tahap II di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 14.37 WIB.
Andri Saputra yang berpura-pura batuk meminta izin ke petugas untuk membuka jendela mobil. Setelah kaca mobil dibuka, Andri Saputra dalam kondisi tangan terborgol dengan kabel tie membuka pintu sebelah kanan, lalu melompat ke sungai dari Jembatan Batang Lubuh, Pasir Pengaraian, Rohul.
Pengawal dari Kejaksaan dan Kepolisian langsung bergerak cepat mengejar tahanan tersebut. Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan pelarian Andri. Namun terlambat, Andri menghilang dalam aliran sungai.
Hingga saat ini, polisi dan kejaksaan masih berupaya memaksimalkan pencarian dan pengejaran terhadap Andri.
Sementara, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap dua personel Sat Narkoba, yang bertugas mengawal tahanan tersebut.
"Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran terhadap prosedur operasional standar (SOP), mereka tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, baik secara pidana maupun disiplin," terang Kapolres.
"Kami akan meneliti secara menyeluruh peran anggota yang mengawal. Apabila ada kesalahan, kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Budi Setiyono.