RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono membenarkan adanya oknum anggota terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit milik warga di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu, 28, September 2024 malam.
Bripka ED ditangkap warga saat hendak membawa sawit dari kebun dan dinaikkan ke mobil. Apesnya, aksi ninja sawit tersebut kepergok warga dan langsung dibawa ke Mapolsek Rambah Hilir.
"Benar ada oknum anggota melakukan hal demikian (maling sawit-red). Sekarang oknum tersebut sudah kita Patsus," ujar AKBP Budi kepada RIAUONLINE, Rabu, 2 Oktober 2024.
Lanjut AKBP Budi, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus pencurian itu dan karena kerugian tidak sampai Rp 1 juta, proses hukum hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kita sudah gelar perkara, namun karena nominal curian tak sampai Rp1 juta, hanya Tipiring."
"Meskipun begitu, tetap kita proses anggota tersebut. Kita tegas terhadap anggota bermasalah. Jika berprestasi kita kasih reward dan jika kurang baik akan kita punishment," jelasnya.
AKBP Budi juga mengatakan kalau Bripka ED sudah sering melakukan kesalahan dalam profesinya sebagai polisi dan sudah pernah dihukum.
"Itu polisi memang bermasalah, sudah pernah kita Demosi. Jika mekanismenya PDTH akan Kita PTDH. Polres Rohul memastikan jika ada anggota bermasalah akan kita tindak tegas," pungkasnya.