RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menyebut hingga 30 September 2024, belum ada lembaga survei yang mendaftar untuk diregistrasi dan diverifikasi.
"KPU Riau belum menerima lembaga survei untuk diregistrasi dan beri sertifikat resmi. Jika ada lembaga survei yang beroperasi tanpa registrasi, KPU Riau tidak bertanggung jawab atas keberadaannya," ujar Rusidi, Selasa, 1 Oktober 2024.
Rusidi menjelaskan, lembaga survei harus diverifikasi keabsahan dan independensinya agar hasil surveinya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Sementara, akhir-akhir ini banyak lembaga survei kami dapati mengklaim hasil survei mengenai Paslon Pilkada. Kami tegaskan bahwa klaim tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusidi mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, masyarakat memang diizinkan melakukan survei Paslon. Tetapi harus mendaftar ke KPU untuk mendapatkan verifikasi paling lambat 30 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.