Marak Pembalakan Liar, Lima Pelaku Diringkus Polsek Bukit Batu Bengkalis

Marak-Pembalakan-Liar-Lima-Pelaku-Diringkus-Polsek-Bukit-Batu-Bengkalis.jpg
(Dok. Polsek Bukit Batu)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) yang beraksi di areal konsesi alam PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus jajaran Polsek Bukit Batu.

Barang bukti kayu olahan serta peralatan untuk pengolahan kayu turut diamankan dalam upaya penangkapan tersebut

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi membenarkan atas penangkapan tersebut, pelaku dan barang bukti kayu olahan diamankan di Mapolsek saat ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Lima pelaku masing-masing AZ, AM, MR, BS, dan ZM, diciduk pada Rabu, 25 September 2024 di areal Konsesi PT BBHA, serta barang bukti kayu olahan sebanyak 8 kubik dan 2 unit chainsaw," ujar Kapolsek, Sabtu 28 September 2024.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan dari pihak perusahaan yang merasa terganggu dengan adanya aksi pembalakan liar ini.

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Rudi Irwanto SH Beserta Team Opsnal untuk melakukan Patroli dan  tindakan tegas terkait maraknya pembalakan liar tersebut.


"Dari patroli yang dilakukan menggunakan speed boat PT BHHA dengan menelusuri sungai menemukan adanya rakitan kayu hasil olahan ilegal loging, dan meringkus lima pelaku yang diketahui sebagai pemodal, tukang tebang, langsir kayu," kata mantan Kasat Sabhara Polres Bengkalis ini.

Di tempat terpisah Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Rifendi S.Sos., M.Si mengatakan, kegiatan patroli dan pengecekan ke lokasi sudah berlangsung sejak dua Pekan belakangan.

Diakuinya, jarak tempuh ke lokasi cukup jauh dan medan yang dilalui cukup berat. Untuk sampai ke lokasi harus menyisir kanal atau anak sungai dengan menggunakan Speed Boat milik security PT BBHA.

Kapolsek juga mengucapkan terimakasih atas kerjasama dari pihak perusahaan dalam upaya pemberantasan illegal logging.

"Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga lingkungan yang bakal diwariskan untuk anak cucu kelak, termasuk juga berperan aktif dalam memberikan laporan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a  Undang - undang RI no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 huruf b dan angka 13 huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang undang.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolsek.