RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah mengundi nomor urut untuk lima Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota Pekanbaru (Pilwako) 2024, Senin, 23 September 2024.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan, selanjutnya masing-masing Paslon diberi waktu melakukan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
"Sesuai dengan aturan PKPU, Paslon kita beri waktu kampanye melalui media massa ataupun media lainnya selama 25 September sampai 23 November 2024," ujarnya.
Meski begitu, Raga mengimbau agar lima Paslon yang maju Pilwako tetap mengikuti aturan dan kode etik dalam kampanye.
"Saya kira sudah ada dalam aturan, bahwa selama kampanye tetap ada aturan. Misalnya jangan memasang atribut kampanye di rumah ibadah, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya," pungkasnya.