Usai Bripka Antoni, Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Warga Kampar

ilustrasi-penangkapan.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menangkap dua rekan Bripka Antoni Saputra yang melakukan penganiayaan menewaskan Jamal (31), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Keduanya adalah YS dan J. Y yang merupakan otak pelaku penganiayaan sekaligus rekan Bripka Antoni Saputra ditangkap di Padang Panjang, Sumatera Barat.

"Otak pelaku YS (43) ditangkap di homestay Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu, 14 September 2024 pukul 01.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa, 17 September 2024.

YS ditangkap dengan barang bukti berupa handphone android, KTP atas nama tersangka dan uang tunai Rp18 juta.



"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Anom.

Sedangkan J yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut, menyerahkan diri ke Polda Riau, pada Senin, 16 September 2024, pukul 23.00 WIB.

"Masih ada 2 orang pelaku lagi yang masih buron," tutupnya.