Nganggur, Pria Ini Malah Edarkan Sabu di Dumai

Pengedar-sabu-di-Dumai.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polres Dumai meringkus seorang pria bernama Tarmizi (30) di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Barat, Dumai, Jumat, 13 September 2024.

Tarmizi yang seorang pengangguran ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,04 gram serta satu unit sepeda motor NMax nomor polisi BM 4202 HP.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di TKP di atas. Atas informasi tersebut kita melakukan penyelidikan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 16 September 2024.

Tim melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Tarmizi setelah mendapat informasi akan adanya transaksi di belakang Wisma Teng.

"Pelaku kita amankan saat akan bertransaksi bersama barang bukti sabu sebanyak 100 gram," jelas Manang.


Saat diperiksa, Tarmizi mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial KK alias KITOK.

Manang menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu kepada Tarmizi.

"Terhadap pelaku Tarmizi, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Manang.