RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru diingatkan jangan membayar retribusi layanan kebersihan secara tunai kepada petugas. Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai.
Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan. Selain itu juga untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru.
Warga tidak lagi membayar langsung ke petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya membayarkan secara non tunai agar bisa langsung masuk ke kas daerah.
"Imbauan saya kepada seluruh warga agar bisa membayar retribusi kebersihan secara non tunai," ujar Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Jumat 13 September 2024
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.
Ia mengatakan, DLHK Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai ini. "Sekaligus mencegah kebocoran retribusi pelayanan kebersihan dari orang tidak bertanggung jawab," paparnya.
Risnandar mengingatkan agar warga melaporkan jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK. Dirinya tidak segan memproses oknum tersebut sesuai aturan yang ada.
"Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan bakal kita tindaklanjuti," tegasnya.