RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum personel Polda Riau Bripka Antoni Saputra diduga melakukan penganiayaan terhadap warga, Jamal (31) hingga tewas di Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau, Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak sendiri, Bripka Antoni berdua bersama seorang rekannya berinisial W menganiaya Jamal di perkebunan kelapa sawit warga, Kecamatan Siak, Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkap Polda Riau di Media Center Polda Riau 91, setelah penangkapan Bripka Antoni
"Bripka AS bersama satu orang rekannya W melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami pendarahan di otak dan meninggal dunia di RSUD," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Kamis, 12 September 2024.
Kombes Anom menyebut korban diduga mencuri barang milik rekan Bripka Antoni, berinisial W. W kemudian meminta bantuan Bripka Antoni untuk menemaninya meminta barangnya yang dicuri.
Lanjut Kombes Anom, korban J diduga melarikan atau mencuri barang milik W, sehingga W meminta bantuan temannya Bripka AS untuk meminta kepada korban barang yang dicuri tersebut.
Namun Bripka Antoni dan rekannya W, justru melayangkan pukulan hingga korban terkapar di kebun sawit dan mengalami pendarahan.
"W ini berteman dengan Bripka AS, lalu minta tolong untuk meminta barang berharga yang dicuri korban J. Sampai saat ini belum diketahui apa bentuk barang yang dicuri oleh korban," terang Anom.
Saat ini, W bersama tiga orang lainnya masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polda Riau, karena diduga terlibat melakukan penganiayaan kepada korban Jamal.
"Polda Riau masih mengejar pelaku utama W, karena dia yang memerintahkan Bripka AS untuk meminta barang yang dicuri korban serta beberapa orang lainnya," katanya.
"Pelaku (Bripka AS-red) dijerat dengan pasal 354 KUHPidana yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyebabkan meninggal dunia, diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Anom