RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah membuat kebijakan untuk pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai.
Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut retribusi pelayanan kebersihan sembarangan. Warga pun diingatkan jangan sampai membayar retribusi secara tunai kepada petugas.
Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut, namun hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi.
"Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, Senin 9 September 2024.
Ia menjelaskan, retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai. Apalagi warga saat ini sudah didata agar terdaftar sebagai penerima SKRD.
"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," sebutnya.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal berkisar Rp8.000 per bulan hingga Rp50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retribusinya mulai dari Rp10.000 per bulan.
Reza mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menyadari banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.
"Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," tandasnya.