Nelayan jadi Kurir Narkoba Ditangkap Polda Riau dan Polres Jajaran

Nelayan-jadi-Kurir-Narkoba-Ditangkap-Polda-Riau-dan-Polres-Jajaran.jpg
Barang bukti disita pihak Polda riau dari nelayan terduga kurir narkoba di Kabupaten Bengkalis. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang nelayan di Kabupaten Bengkalis, Riau, Muhammad Taupik alias Boboi (25 tahun) ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres jajaran, Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu.

Taupik ditangkap Polda Riau berdasarkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Jalan Nelayan 2, Parit III Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

"Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari masyarakat, marak terjadi peredaran narkoba di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 9 September 2024.

"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah beberapa hari, tim mencurigai satu pelaku atas nama Muhammad Taupik," imbuhnya.


Lanjut Manang, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui kalau dirinya adalah pemilik narkoba 1,1 Kilo Sabu, 10 Butir Ekstasi dan 6 Butir Happy Five.

"Barang bukti yang kita sita dari tangan pelaku berupa, Sabu Berat 1163,96 Gram, Pil Extacy 10 butir berat 5,90 Gram, Ganja berat 2,95 Gram dan Pil Happy Five 6 butir," jelas Manang.

Tidak hanya itu, Kombes Manang juga mengatakan kalau sabu tersebut didapat pelaku dari ayahnya bernama Sofyan.

"Jadi barang haram ini diambil dari ayahnya yang menjemput ke perbatasan Malaysia. Barang tersebut milik tersangka inisial D yang saat ini dalam penyelidikan," jelas Manang.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.