Langgar Perda, Baliho SF Hariyanto Masih Mejeng di Jalur Hijau Pekanbaru

Baliho-sf-hariyanto-dan-uun.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - SF Hariyanto menyatakan maju pada pemilihan kepala daerah Provinsi Riau. Kesiapannya untuk maju sebagai Calon Gubernur Riau dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau.

Pada masa kepemimpinan sebagai Pj Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto dikenal masyarakat dengan gebrakannya memperbaiki ruas jalan di kabupaten/kota di Riau.

Meski sudah tidak lagi menjabat Pj Gubri, baliho SF Hariyanto masih tampak di sejumlah titik. Puluhan baliho tidak kunjung ditertibkan. Padahal, saat ini Riau telah dipimpin Pj Gubri yang baru, Rahman Hadi.

Seperti terlihat di jalur hijau Jalan Arifin Achmad. Baliho berlogokan Pemerintah Provinsi Riau dengan tulisan "Bersama Membangun Riau" dan "Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat, Sudah Teruji."

Pada baliho itu terpampang foto SF Hariyanto mengenakan kemeja putih dengan keterangan Pj Gubernur Riau. Hal itu dinilai sebagai salah satu kekuatan SF dalam mempromosikan dirinya dalam kontestasi Pilkada.

Tidak hanya baliho SF Hariyanto, sejumlah bakal calon kepala daerah lainnya nekat memasang alat peraga sosialisasi (APS) di jalur hijau yang juga menjadi taman tersebut. Ada baliho Muflihun dan Intsiawati Ayus.


Pemasangan baliho atau spanduk sembarangan telah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengingatkan agar tim bakal calon bisa mencopot APS yang terpasang di pohon, tiang listrik maupun jalur hijau. Para bakal calon kepala daerah mestinya memasang APS di media sosialisasi berbayar yang ada.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menyampaikan kepada tim sukses mereka agar mematuhi ketentuan terkait pemasangan APS," ujarnya.

Selain di jalur hijau, pihaknya juga masih mendapati adanya spanduk yang dipasang di pohon, tiang listrik, hingga tiang lampu lalu lintas. Zulfahmi menyebut hal itu jelas melanggar aturan.

"Sekarang ini lagi banyak dipasang dipaku di pohon-pohon. Jangan sembarangan memasang APS. Kalau sudah membahayakan pengendara maupun pengguna jalan tentu bakal kita tertibkan," tegasnya.

Ia menyebut, penertiban spanduk kampanye ini bakal dilakukan secara intensif. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Pekanbaru. Dia memastikan pemasangan spanduk yang tidak pada tempatnya bakal ditertibkan. 

"Calon kepala daerah yang maju diharapkan juga bisa mengingatkan timsesnya, dalam memasang alat peraga kampanye atau sosialisasinya," tegasnya.