Dua Kurir Narkoba Ditangkap di Jalan HR Soebrantas, Pengembangan dari Kasus Sebelumnya

Dua-Kurir-Narkoba-Ditangkap-di-Jalan-HR-Soebrantas-Pengembangan-dari-Kasus-Sebelumnya.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Rabu, 21 Agustus 2024.

Keduanya diketahui bernama Edward alias si Ed (43 tahun) dan Tomy Hermawan (30 tahun). Keduanya ditangkap setelah Ditresnarkoba melakukan pengembangan terhadap dua orang yang lebih dulu ditangkap bernama Rani Safitri, Dona Gustina dan Febrianto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan penangkapan terhadap Si Ed dan Tomy hasil pengembangan dari Dona Gustina.

"Saat penangkapan terhadap tersangka inisial DG di sebuah hotel di Sudirman, ia mengaku mendapat barang sabu dari pelaku E. Kita kemudian kembangkan dan lakukan penangkapan terhadap Edwar dan satu orang rekannya TH," ujar Kombes Manang, Sabtu, 31 Agustus 2024.



Tim kemudian mendapat informasi keberadaan Edwar ada di Jalan HR Soebrantas Panam. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi.

"Selasa, 22 Agustus,  tim mengamankan tersangka E dan satu orang rekannya inisial TH bersama barang bukti 25 bungkus plastik bening dengan total berat 5,8 gram di Jalan HR Soebrantas," jelasnya.

Selain barang bukti sabu, alat komunikasi dan kendaraan pelaku turut diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolda Riau.

"Hasil pemeriksaan, Edward mengaku memberikan barang haram tersebut kepada Dona Agustina dan diberikan di STC Ramayana. Selanjutnya Edwar juga mengaku barang tersebut didapat dari tersangka lainnya inisial BA."

"Tim kemudian menetapkan BA sebagai DPO dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.Polda Riau akan terus memburu para pelaku pengedar dan bandar narkoba di Provinsi Riau dan menyatakan perang untuk mereka," tutup Akpol 2001 tersebut.