Ditanya Soal Anggaran Rumah Dinas, Agung: Dikelola Kabag Umum dan PA Muflihun

Wakil-Ketua-DPRD-Riau-Agung-Nugroho.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Agung Nugroho berencana akan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Walikota Pekanbaru, Kamis, 29 Agustus 2024 nanti. 

Wakil Ketua DPRD Riau ini juga ingin saat mendaftar nanti, dirinya selesai dengan urusan hukum dan memimpin Kota Pekanbaru dalam keadaan tidak bersalah.

"Proses penyelidikan dugaan SPPD Fiktif Sekretariat Dewan ini sudah terjadi sejak lama di Sekwan bukan di Anggota Dewan," ujar Agung Nugroho, Selasa, 27 Agustus 2024.

Hari ini, Agung Nugroho mengaku hanya satu saja poin yang diklarifikasi, bukan terkait SPPD Fiktif, melainkan tentang apa saja yang diterima ketika menjadi Ketua DPRD.

"Yang saya terima saat jadi Pimpinan DPRD yakni fasilitas, kantor, ruangan, mobil dinas dan Rumah Dinas. Terkait rumah dinas, setiap pergantian jabatan, tentu rumah dinas diperbaiki sebelum saya masuk," jelas Agung

Agung Nugroho juga menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya saat diperiksa, apakah dirinya memegang anggaran rumah dinas.



"Apakah bapak pada waktu itu sudah masuk rumah, belum, apakah bapak memegang anggaran, tidak."

"Karena anggaran itu dikelola oleh Kabag Umum dan Pengguna Anggaran (PA) Muflihun," tambah Agung.

Pihaknya tidak ikut campur, hanya murni menempati Rumah dinas dan tidak tahu menahu anggaran dari mana. Terkait kenapa dirinya diperiksa, Agung mengaku kalau dirinya disebut yang bersangkutan menerima.

"Kenapa saya diperiksa hari ini, karena disebutkan oleh yang bersangkutan saya menerima. Itu tidak ada, buktinya diserahkan ke Kontraktor dan dilihatkan buktinya," kata Agung.

Agung menegaskan dirinya tidak terlibat sedikitpun tentang SPPD Fiktif, menyuruh serta aliran dana tidak ada. Terkait apakah ada pemeriksaan kembali, Agung mengatakan kalau hal tersebut sudah clear.

"Aku rasa hari ini sudah clear, saya pikir hanya mengklarifikasi terkait apakah kewenangan pengelolaan anggaran. Saya tegaskan pemeliharaan itu di Sekwan."

"Yang menarik, ada narasi mengambil pembayaran dari SPPD Fiktif. Berarti sudah ada mengakui adanya pembuatan SPPD Fiktif. Artinya secara tidak langsung ada pengakuan pembayaran dari SPPD Fiktif," pungkasnya.