Tempat Penitipan Anak di Pekanbaru Harus Punya Pengasuh Bersertifikasi

Ilustrasi-pengasuh-daycare.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Manusia (DP3APM) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh pemilik tempat penitipan anak (TPA), termasuk lembaga pendidikan dan tempat bermain, untuk lebih peduli dalam memenuhi hak-hak anak.

DP3APM menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap sarana dan prasarana TPA aman dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Kami mengharapkan agar setiap TPA benar-benar aman bagi anak-anak. Tenaga pengasuh juga harus memiliki sertifikasi yang relevan dengan pemenuhan hak anak, termasuk menjalani tes psikologi," ujar Kepala DP3APM Pekanbaru Chairani.

Ia menilai, hal tersebut menjadi penting untuk memastikan para pengasuh TPA mampu menangani anak-anak dengan sabar dan baik. Penekanan pada aspek psikologis dan mental para pengasuh sangat penting.



"Karena gangguan pada aspek ini dapat berdampak negatif terhadap perkembangan anak. Oleh karena itu, setiap TPA diharapkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam menangani anak-anak," paparnya.

SOP ini harus mencakup keamanan, pemenuhan kebutuhan gizi, serta pola asuh yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Meski pengawasan TPA berada di bawah DP3APM, untuk perizinan dan rekomendasi berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik). 

DP3APM hanya berperan dalam memastikan bahwa setiap TPA memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). DP3APM juga memfasilitasi dan memastikan bahwa setiap TPA sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara menyeluruh," tutupnya.