Laporan: Suci
RIAU ONLINE, PEKANBARU - KTP elektronik (e-KTP) merupakan bukti identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia (WNI). KTP memuat data pribadi yang terverifikasi dan tercatat secara resmi oleh pemerintah.
KTP berfungsi sebagai identitas resmi dalam berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi, membuka rekening bank, membeli tiket pesawat, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya, kehilangan KTP memang membuat repot. Karena harus melakukan pengurusan kembali dengan berbagai syarat yang dibutuhkan.
Menariknya, kini pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara online, kapan saja dan dimana saja.
Sebelum mengurus KTP hilang secara online, penting untuk mengetahui syaratnya. Apa saja?
Foto atau scan Kartu Keluarga (KK).
Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Jika sudah melengkapi persyaratan, berikut cara mengurus KTP hilang:
Cara mengurus KTP hilang secara offline:
1. Silakan lapor ke kepolisian dan minta surat kehilangan.
2. Jika masih ada salinan fotokopi KTP yang hilang, silakan dilampirkan.
3. Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT atau RW setempat.
4. Kunjungi Kantor Kelurahan dan Anda akan diminta mengisi beberapa formulir.
5. Kemudian, silakan kunjungi kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
Tunggu proses pembuatan KTP baru.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
Cara mengurus KTP hilang secara online:
1. Kunjungi situs dukcapil yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal Anda.
2. Lakukan pendaftaran akun seperti yang diminta oleh situs.
3. Setelah itu, silahkan unggah dokumen-dokumen yang diminta sebagai persyaratan.
4. Tunggu proses pengajuan KTP baru.
Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika KTP baru Anda sudah dicetak.
Kehilangan KTP memang bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan. Jangan lupa untuk selalu menjaga KTP dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang lagi.