2 Pekan Bebas Penjara, Residivis Ditangkap Lagi Usai Aniaya Pacar

Residivis-penganiaya-pacar.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Senapelan meringkus seorang residivis yang baru dua pekan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau penjara.

Tersangka inisial D diringkus usai menganiaya kekasihnya di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dan sakit hati karena korban menolak ajakan untuk berhubungan badan. Pelaku juga sakit hati karena korban sudah memutuskan hubungan asmaranya secara sepihak.

Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria,mengatakan, setelah keinginannya untuk berhubungan intim ditolak, pelaku lalu memukul kepala korban dengan asbak kaca hingga pecah dan korban mengeluarkan darah.

“Korban diajak bertemu untuk menyelesaikan permasalahan asmara mereka di kamar hotel. Setelah bertemu mereka cekcok akibat pelaku mengajak korban berhubungan intim. Korban menolak, pelaku emosi dan mengambil asbak kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak enam kali,” kata AKP Akira.



Akibat pemukulan itu, kepala korban robek dan mengeluarkan banyak darah, sehingga dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

“Korban mengalami lima jahitan. Saat kejadian pelaku sempat mencoba untuk menolong korban, namun ditolak dan korban mengusir pelaku dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Senapelan dengan membawa sejumlah bukti dan saksi.

“Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024 ketika sedang berada di rumahnya Jalan Muhajirin Komplek Perumahan Purna Griyamas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru,” sebutnya.