RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Pekanbaru. Seorang pengusaha TV kabel asal Dumai tega menganiaya sang istri hingga babak belur.
Korban, Nurselviana, mengungkap penganiayaan yang dilakukan sang suami, Trisno alias AX, terhadap dirinya berawal dari cekcok di mobil, Sabtu, 8 Juni 2024. Ia mengatakan sang suami terbakar cemburu.
"Suami saya melakukan pemukulan ke wajah (dekat mata) dan kepala saya dibenturkan ke besi pintu mobil," ujar wanita berkacatama itu, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ibu satu anak yang akrap disapa Selvi itu mengaku sudah kerap kali mendapat perlakuan kasar dan kekerasan dari sang suami. Puncaknya terjadi saat keduanya berada di Jalan Harapan Raya, Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Selvi yang dipukuli, sempat kabur dari mobil dan meminta tolong warga sekitar. Sedangkan, sang suami meninggalkannya di jalan.
"Namun saya ditinggal di jalan dan dia (suaminya) pergi bersama mobil," jelas Selvi.
Tak hanya mengalami cacat fisik dan trauma, korban juga dilarang bertemu dengan anak perempuannya yang kini bersama suaminya. Selvi mengaku tidak mengetahui keberadaan putri kecilnya itu saat ini.
"Saya rindu anak saya, sampai saat ini saya tidak diizinkan bertemu. Saya juga tidak tau keberadaannya sekarang. Saya memohon ke Polresta Pekanbaru untuk minta keadilan atas KDRT yang saya alami," tutup Selvi dengan berurai air mata.
Selvi pun telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru sejak Juni 2024. Namun, belum ada tindakan dari kepolisian saat itu.
Ia kemudian kembali mendatangi Polresta Pekanbaru pada Senin, 19 Agustus 2024, didampingi kuasa hukumnya. Selanjutnya, polisi segera menetapkan tersangka terhadap sang suami, Trisno.
"Saat ini suami saudara Nurselviana, Tresno kita tetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan langsung ditahan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Selasa, 20 Agustus 2024.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) pasal 44 ayat 2.
"Pelaku dijerat dengan hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, KDRT juga dilakukan oknum personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli kepada mantan Istrinya Yuni Indah Lestari
KDRT dilakukan oleh Oknum Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli kepada mantan Istrinya Yuni Indah Lestari pada Oktober 2023 lalu.
Yuni membuat laporan ke Polda Riau atas KDRT yang dialaminya pada 17 Oktober 2023. Suaminya resmi ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2023.
Meski menjalani proses panjang, Brigadir Rido akhirnya dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas perbuatannya, Rido terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT kepada mantan Istrinya Yuni Indah Lestari.
Hakim ketua sidang, Fadhil memvonis oknum Polresta Pekanbaru dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Vonis yang diberikan Hakim kepada Brigadir Rido Rouze Syadli, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan Hakim Fadhil di ruang Soebekti Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 31 Juli 2024 malam.