KPU Riau Pastikan Pemilih Disabilitas Terima Hak dan Informasi Pilkada Setara

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memastikan pemilih disabilitas mendapatkan informasi yang setara terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Riau.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengungkapkan bahwa KPU Riau mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi-informasi terkait Pilkada Serentak kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas.

"Setiap pemilih memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai pemilihan serentak ini, KPU Riau memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan dan prosedur pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih, cara memberikan suara, hingga proses penghitungan suara. Informasi ini disampaikan dalam format yang mudah dipahami oleh pemilih disabilitas," ujarnya, Senin, 19 Agustus 2024.

Ia mengatakan KPU Riau sudah melakukan sosialisasi kepada pemilih disabilitas dengan mengundang warga difabel dari sepuluh organisasi difabilitas di Provinsi Riau. 



"Kita memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi pemilih disabilitas dapat terpenuhi dengan baik," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa KPU juga berkomitmen untuk menciptakan pemilihan yang inklusif dan ramah. Sehingga semua pemilih dalam Pilkada dapat terpenuhi hak-haknya.

"Kami berharap seluruh pemilih disabilitas di Riau dapat merasa dihargai dan termotivasi untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 27 November 2024. Partisipasi mereka sangat berarti bagi keberhasilan demokrasi kita," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan pentingnya sosialisasi kepada seluruh pemilih.

"Kami ingin memastikan bahwa semua pemilih, termasuk pemilih disabilitas, memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak. Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemilihan yang inklusif dan ramah bagi semua warga negara," pungkasnya.