134 Napi di Riau Dinyatakan Bebas saat HUT Ke-79 RI

Pj-Gubri-rahman-hadi-serahkan-remisi.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 134 orang narapidana di Riau dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di HUT ke-79 RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ratusan napi tersebut merupakan termasuk dari 9.912 narapidana di Riau yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman usai memenuhi syarat administrasi dan substansif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.

Mereka berasal dari 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi tersebut diberikan sesuai peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.



"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, usai menyerahkan remisi di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyampaikan pemerintah ingin memberikan perhatian khusu terkait pemberian remisi kepada narapidana sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial.

Budi menyebut remisi bukan sekedar pengurangan hukuman, namun langkah untuk memberikan kesempatan bagi para napi agar dapat kembali berkontribusi di masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman, ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi warga binaan," jelasnya.

Ia berharap napi mendapatkan remisi, terutama yang dinyatakan bebas tidan mengulangi tindak pidana, dan dapat kembali menjalani kehidupan normal, sehingga kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera dalam masyarakat dapat terwujud.