Manajer BRI BO Pekanbaru diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, 4 April 2024 lalu.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang manajer Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Pekanbaru, Edo Pratama (33 tahun) diduga melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif di BRI Unit Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis, 4 April 2024 lalu.
Dimana Edo Pratama selaku Kepala Unit memerintahkan Teller BRI di Lipat Kain, Happyza melakukan penyetoran dan penarikan uang tanpa disertai fisik uang pada BRI Unit Lipat Kain.
Sehingga, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengalami fraud atau kerugian sebesar Rp5,3 miliar. Hasil tersebut ditemukan setelah dilakukan audit oleh BRI Unit Lipat Kain pada, Kamis, 2 Mei 2024.
Setelah ditemukan adanya perbedaan nominal fisik dan cash yang ada pada saldo BRI, Subdit II Polda Riau melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap saudara Edo Pratama.
"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan kejanggalan pada saldo rekening bank BRI Unit Lipat Kain Rp5,2 miliar. Atas insiden itu kita melakukan penangkapan terhadap saudara EP, Jumat, 16 Agustus 2024," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Edo Pratama kata Nasriadi, Edo memerintahkan Teller di Bank BRI Unit Lipat Kain, Happyza Rispa Muzdalifah melakukan penyetoran dan penarikan palsu tanpa disertai fisik uang tunai. Transaksi penipuan ini terjadi antara tanggal 4 dan 5 April 2024.
"Si pelaku menyuruh teller lainnya melakukan transaksi penyetoran dan penarikan uang fiktif rapa adanya fisik sebesar Rp6,3 miliar."
"Hal itu menggunakan Approval dan password milik saudara EP. Sehingga menyebabkan terjadinya selisih jumlah uang yang ada di sistem dengan fisik uang yang ada di brankas khazanah dengan nominal Rp5,2 miliar," jelas Nasriadi.
Atas hal itulah akhirnya Edo Pratama diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa slip bank, pemeriksaan saldo, dan memo internal, sebagai bukti dugaan tindak pidana tersebut.
"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan," tutup Nasriadi.