RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah melakukan pemanggilan terhadap Komisioner KPU Indragiri Hilir (Inhil), Rahimi, yang dilaporkan karena pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Pemanggilan dilakukan oleh Tim Klarifikasi KPU Provinsi Riau, yang diketuai oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Supriyanto dan dua anggotanya, Nugroho Susanto dan Nahrawi di Kantor KPU Provinsi Riau, sekira jam 11.30 WIB, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Kita sudah melakukan klarifikasi kepada Komisioner Inhil yang dimaksud. Hasilnya, beliau mengakui pernah menjadi Caleg DPRD Riau di Pileg 2019. Beliau merupakan Caleg nomor urut 7 dari PKB," ujar, Anggota Tim Klarifikasi KPU Provinsi Riau, Nugroho Susanto.
Oleh karenanya, ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah meminta maaf dan bersedia mengundurkan diri.
"Beliau sudah meminta maaf dan dihadapan tim menyatakan akan mengundurkan diri dari keanggotaan KPU Inhil," jelasnya.
Selanjutnya, Nugroho mengatakan KPU Riau akan meneruskan hasil klarifikasi ke DKPP RI, dan KPU RI.