RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dicecar 109 pertanyaan saat kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021, Senin, 12 Agustus 2024.
"Pada pertanyaan ke 109, saudara Muflihun tidak dapat melanjutkan pemeriksaan dan meminta kepada penyidik untuk dihentikan pemeriksaannya sementara karena lelah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, dalam keterangannya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Kombes Nasriadi mengatakan Muflihun akan kembali menjalani pemeriksaan pada Senin, 19 Agustus 2024 mendatang.
"Muflihun merasa lelah lelah dan memohon untuk dilanjutkan pemeriksaannya pada hari Senin tgl 19 Agustus 2024," tutup Nasriadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Senin, 12 Agustus 2024, Polda Riau mengendus sejumlah operandi yang diduga dilakukan Muflihun. Satu di antaranya, penggunaan rekening palsu atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan, terkait dana perjalanan dinas.
Muflihun juga diduga memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk memasukkan nama Tenaga Harian Lepas (THL) tertentu dalam perjalanan fiktif, meski THL tersebut belum pernah melaksanakan perjalanan dinas.
Pemeriksaan tersebut juga mengungkap fakta adanya pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN dan THL di Sekretariat DPRD Riau, yang bersumber dari dana perjalanan fiktif. Muflihun diduga menentukan porsi pembagian dana tersebut.
"Adanya pembuatan rekening dan ATM atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan lalu ATM dan rekening tersebut diserahkan ke saudara Muflihun dan ada yang dinikmati THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun," ujar Dir Krimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu, 14 Agustus 2024.
Nasriadi mengungkap bahwa uang perjalanan dinas dari THL yang namanya dicatut dan tidak melakukan perjalanan dinas, serta tidak masuk dinas, uangnya masuk ke kantong pribadi Muflihun.