RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyesuaikan nilai tarif sejumlah objek pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, saat ini perubahan tarif pajak pada Perda tersebut tengah disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 terdapat penyesuaian atas tarif pajak sejumlah objek pajak di Tahun 2024.
"Ada beberapa perubahan penting yang wajib diketahui oleh wajib pajak dan saat ini kita sosialisasikan, adapun tarif pajak yang mengalami perubahan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," kata Alek.
Ia mengatakan, sebelumnya nilai tarif pajak sebesar 0,1 persen (untuk NJOP < 1 miliar) dan 0,2 persen (untuk NJOP >1 miliar), disesuaikan menjadi 0,3 persen dan 0,2 persen untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Penyesuaian tarif juga dilakukan pada jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik untuk rumah layanan khusus. Nilainya menjadi 10 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 6 persen.
Pada aturan baru ini, Pemko Pekanbaru jugan mengecualikan tarif sosial PBJT atas tenaga listrik untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya.
Sementara itu, masyarakat masih punya waktu 18 hari lagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Program penghapusan denda ini sudah berlangsung sejak awal Juni lalu.
"Ini satu insentif yang diberikan, selama ini juga ada insentif berupa pemotongan PBB bagi masyarakat. Maka kami mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak ini," ujar Alek Kurniawan.
Ia menjelaskan, program penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Total ada sebelas sektor pajak daerah yang ada di kota ini.
Program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.
Masyarakat yang dapat potongan 100 persen yakni nilai pajak sampai dengan Rp100.000. Lalu yang dapat potongan 85 persen untuk nilai PBB berkisar antara Rp100.001 hingga Rp500.000.
Kemudian untuk potongan 70 persen untuk nilai PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000. Terakhir potongan 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000.