RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Saksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 12 Agustus 20024 kemarin. Adapun tersangka baru itu masing-masing berinisial AJ dan BM.
"AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui E-KATALOG yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022," ujar Kepala Seksi (Kasi) Kasi Intelijen Rawatan Manik didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono, Selasa, 13 Agustus 2024.
Dikatakan Rawatan, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan perkara sebelumnya yang menjerat KH, mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak.
Para tersangka bermufakat untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatan tersebut,negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Siak
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Rawatan.
Sama halnya KH, dua tersangka baru itu juga dijebloskan ke tahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polsek Koto Gasib untuk 20 hari ke depan.
"Untuk tersangka KH, berkas perkaranya sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti,red)," tutup Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono.