Wendi Alfitri (36 tahun) dan Yuyun Puspita Sari (24 tahun) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan kumpul kebo dan belum resmi menikah, Wendi Alfitri (36 tahun) dan Yuyun Puspita Sari (24 tahun) nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.
Keduanya ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau Subdit I, setelah adanya informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir. Keduanya tak dapat berkutik, setelah tim dari Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kedua pelaku yang belum menikah ini tinggal satu rumah dan menjual paket sabu kepada pemesan.
"Tim mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Rumbai Pesisir. Kamis ,8 Agustus 2024 Sekitar pukul 10.00 WIB, tim langsung ke lokasi terduga pelaku," ujar Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin, 12 Agustus 2024.
Dari hasil penggeledahan dan penangkapan bersama ketua RT setempat, didapati pasangan kumpul kebo tinggal satu rumah.
"Saat kita menggeledah rumah tersebut, didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus sedang yang disimpan pelaku dalam kotak Happydent White," jelas Manang.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, keduanya nekat menjadi pengedar sabu sejak enam bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan Rp2 juta.
"Keduanya mengaku mendapat barang haram ini dari seseorang berinisial R yang saat ini dalam pengejaran. Kita akan terus menyatakan perang terhadap Pengedar dan Bandar Narkoba di Provinsi Riau," tegas Akpol 2001 tersebut.