RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua mantan teknisi PLN mencuri kabel listrik di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Keduanya tiga kali melakukan pencurian kabel listrik hanya untuk memenuhi hasrat bermain judi online.
Keduanya, VA dan DA, diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya setelah warga memergoki keduanya memotong kabel listrik di Jalan Flamboyan, Pekanbaru.
VA dan DA saat beraksi menggunakan tanda pengenal dari PLN, seolah bertugas melakukan perbaikan listrik. Tapi warga yang mencurigai gerak-gerik keduanya, justru melihat mereka tengah memotong kabel listrik.
“Saat saksi bertanya kepada pelaku, ‘Maling ya bang?’ Tersangka spontan menjawab ‘Iya maling’ kemudian saksi berteriak memanggil warga sekitar untuk menangkap pelaku,” ujar Wakapolsek Binawidya, AKP Razali, Senin, 12 Agustus 2024.
Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo, membenarkan bahwa keduanya pernah bekerja sebagai karyawan kontrak di PLN pada 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut Iptu Santo, keduanya mengaku telah melakukan pencurian kabel listrik di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Flamboyan, Pekanbaru, serta di daerah Kabupaten Kampar.
"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk foya-foya dan bermain judi online,” ujarnya.
Iptu Santo menegaskan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.