Pasangan Kumpul Kebo Jual Sabu di Pekanbaru, Raih Omzet Rp 2 Juta Sehari

sabusabu2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan kekasih kumpul kebo digerebek Tim Subdit Reserse Narkoba Polda Riau di satu unit rumah, Pekanbaru, Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya terlibat jaringan narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan pelaku WA (36) bersama pacarnya, JYP alias Pita (24) mengedarkan sabu bersama.

"Mereka pengedar narkoba tinggal dalam satu rumah di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru," kata Kombes Manang, Sabtu, 10 Agustus 2024.

Keduanya ditangkap setelah adanya informasi terkait pasangan kumpul kebo yang mengedarkan sabu di wilayah Rumbai.

"Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus mereka di rumah itu," ucap Kombes Manang.

Sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening sedang berisi sabu seberat 23,62 gram, 3 bungkus plastik bening kecil berisi 0,64 gram sabu, disita dari tangan keduanya.



"Bungkusan sabu ini disembunyikan tersangka di dalam botol bekas permen, celana dalam, saku jaket hingga di dalam kamar. Ada 2 unit timbangan digital dan uang tunai Rp1,3 juta diduga hasil penjualan sabu," pungkas

Saat diinterogasi, keduanya mengaku tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan dan mengedarkan sabu.

"Mereka juga mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir khususnya di wilayah Rumbai," jelas Manang.

Keduanya meraih omzet hingga 2 juta dalam sehari dari hasil menjual barang haram tersebut. Pasangan ini juga mengonsumsi sabu tersebut.

Kombes Manang mengungkap, mereka tergolong orang baru dalam lingkaran pengedar sabu dan belum pernah ditangkap serta dihukum.

"Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial R," terang Kombes Manang.