RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya menetapkan status siaga darurat kebakaran lahan. Proses pembahasan penetapan status ini sudah dilakukan bersama Forkopimda Kota Pekanbaru.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa memastikan bahwa penetapan status siaga darurat kebakaran lahan di Kota Pekanbaru sudah dilakukan. Namun terkait teknisnya nantinya dipersiapkan oleh BPBD Kota Pekanbaru.
"Saya tidak ikut rapat, tapi putusannya sudah ada, sudah," ujarnya, Sabtu 10 Agustus 2024.
Meski beberapa hari ini hujan rutin mengguyur Kota Pekanbaru, Risnandar menyadari masih ada potensi kebakaran lahan yang harus diwaspadai.
Ia juga memastikan aparat hukum bakal menindak perbuatan perorangan atau perusahaan yang membakar lahan. Apalagi sudah ada peringatan berulang kali kepada warga.
"Kita tentu bakal tindak tegas kalau ada yang kedapatan membakar lahan, karena sudah membahayakan orang lain," tegasnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, kebakaran lahan bisa saja menyebabkan kabut asap. Kondisi ini bakal mengganggu aktivitas.
"Kalau kabut asap, tentu semua aktivitas warga terganggu. Termasuk aktivitas penerbangan, tentu berdampak ke ekonomi," paparnya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru mencatat ada sejumlah kebakaran lahan terjadi sejak Juli 2024 lalu. Kebakaran lahan di Kota Pekanbaru tidak terhindarkan karena kondisi cuaca yang panas selama beberapa pekan.
Sejumlah wilayah Kota Pekanbaru terbilang rawan kebakaran lahan seperti di Kecamatan Rumbai Barat, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Payung Sekaki.