Belum Masa Kampanye, Poster Bakal Calon Penuhi Pohon dan Tiang Listrik di Pekanbaru

poster-balon-kepala-daerah-di-tiang-listrik.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang jadwal masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Masa kampanye rencananya berlangsung selama 60 hari yang dimulai pada 25 September-23 November 2024. 

Meski masa kampanye belum dimulai, sejumlah bakal calon (balon) di Kota Pekanbaru sudah memasang alat peraga sosialisasi. Pemandangan ini terlihat di banyak ruas jalan Kota Pekanbaru

Para bakal calon kepala daerah sudah memasang poster maupun baliho dirinya yang maju dalam Pilkada serentak Riau tahun 2024. Banyak poster dan baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya.

Mereka memasangnya di pohon maupun tiang listrik. Pemandangan ini terlihat di sekitar Jalan Arifin Achmad, Jalan Rajawali hingga Jalan Dahlia.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan pemasangan poster bakal calon kepala daerah secara sembarangan sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.



Pemasangan poster dan baliho secara sembarangan ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.

"Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," kata Zulfahmi, Rabu 7 Agustus 2024.

Lanjutnya, pemasangan poster bakal calon kepala daerah di sembarang tempat tidak cuma membahayakan pengguna jalan, tapi juga mengganggu keindahan.

Dirinya menyadari saat ini sudah banyak baliho maupun poster para bakal calon jelang Pilkada 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.

Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan. 

"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," akunya.