Alat berat yang digunakan pelaku merambah hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa, Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, KAMPAR - Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua pelaku perambahan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa, Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua pelaku Watino (39) dan Burhan (42) ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kegiatan perkebunan di kawasan hutan lindung dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap kedua pelaku diduga menyewa alat berat untuk membersihkan lahan di dalam kawasan hutan dengan tujuan agar dapat dijadikan perkebunan.
“Kegiatan ilegal ini dilakukan tanpa mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Kombes Nasriadi, Rabu, 7 Agustus 2024.
Proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian.
"Sesampainya di lokasi, tim menemukan alat berat yang sedang beroperasi. Setelah dilakukan pengecekan koordinat GPS, dipastikan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling," jelas Nasriadi.
Polisi kemudian mengamankan alat berat beserta operatornya, Watino. Menurut pengakuan Watino, alat berat tersebut disewa oleh Burhan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Burhan di Ponpes Darul Quran, Kabupaten Kampar.
"Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan perambahan hutan dan mafia tanah. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pihak yang mencoba merusak lingkungan dan merugikan negara," tegasnya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait perambahan hutan kepada pihak berwajib.