RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.
Atas perbuatannya, hakim ketua sidang, Fadhil memvonis Brigadir Rido Rouze Syadli dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan. Vonis tersebut dibacakan Hakim Fadhil di ruang Soebekti Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Vonis yang diberikan hakim kepada Brigadir Rido Rouze Syadli sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendapat vonis 16 bulan kurungan penjara, Brigadir Rido Rouze Syadli tidak melakukan banding dan menerima putusan yang diberikan Hakim.
Meski begitu, status Brigadir Rido Rouze Syadli di kepolisian masih dipertanyakan. Belum ada sanksi yang diberikan institusi Polri terhadap Brigadir Rido.
Sementara korban KDRT, yang merupakan mantan istri Brigadir Rido, Yuni Indah Lestari, berharap mantan suaminya itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
“Saya tetap ingin si Rido dipecat dari kepolisian," ujar Yuni, Kamis, 25 Juli 2024
Hal ini senada dengan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa
anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka diberikan sanksi PTDH atau pemecatan.
Sebaliknya, jika vonis terhadap anggota kurang dari dua tahun, maka oknum anggota Polri akan disidang kode etik dan disanksi mutasi Demosi dalam beberapa tahun ke depan.
Namun hingga kini, Brigadir Rido belum mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian, meski
telah melanggar Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana Pasal 5 huruf a, setiap orang yang melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Saat ini, Brigadir Rido menjalani masa kurungan di Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Satu Pekanbaru Kepada IA.