RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli, terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya Yuni Indah Lestari.
Brigadir Rido dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, enggan menanggapi vonis penjara yang dijatuhkan kepada Brigadir Rido.
"Kalau itu saya no komen, langsung ke Kasat Reskrim saja," singkat Kombes Jeki usai peresmian pembangunan RS Bhayangkara Presisi Polda Riau, Kamis, 1 Agustus 2024.
Hingga kini, belum ada sanksi yang dijatuhkan dari institusi Polri meski Brigadir Rido terbukti melakukan KDRT. Brigadir Rido masih terdaftar sebagai anggota Polri aktif di Polresta Pekanbaru.
Sementara korban KDRT, yang merupakan mantan istri Brigadir Rido, Yuni Indah Lestari, berharap mantan suaminya itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
"Saya tetap ingin si Rido dipecat dari kepolisian," ujar Yuni, Kamis, 25 Juli 2024
Saat ini, Brigadir Rido menjalani masa kurungan di Rutan Sialang Bungkuk atau Rutan Satu Pekanbaru Kelas I A.