RIAU ONLINE, PEKANBARU - Razia kendaraan Over Dimension Overload atau ODOL terus dilakukan. Razia dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan orang serta truk bertonase besar yang melintas masuk Kota Pekanbaru.
Sesuai dengan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, truk bertonase besar dengan muatan barang 8 ton ke atas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk hanya boleh melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia ini merupakan lanjutan dari razia kendaraan angkutan yang telah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Razia terus dilakukan juga untuk menertibkan truk bertonase besar yang melintas masuk kota.
Tim melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, KIR dan juga penindakan tegas untuk truk bertonase besar yang nekat melintas di jalan dalam kota di jam-jam yang telah dilarang.
"Pekan ini kami akan mulai lagi gelar razia gabungan. Kita lakukan tindakan tegas berupa dikenakan tindakan langsung (tilang). Tindakan tilang nantinya akan dilakukan oleh petugas kepolisian," kata Khairunnas, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menuturkan, ada beberapa kendaraan yang menjadi sasaran razia. Mulai dari kendaraan angkutan ODOL, kendaraan angkutan penumpang, kendaraan angkutan barang yang masuk kota, serta kelengkapan dokumen kendaraan.
"Termasuk bus-bus AKAP, AKDP dan bus karyawan juga akan kita razia nanti," ungkapnya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap administrasi kendaraan, aparat tim gabungan juga melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan yang dilakukan oleh UPT PKB. Ad juga tindakan tegas juga akan dilakukan BPTD terhadap travel gelap.
Razia gabungan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dishub Provinsi Riau dan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).