2 Pimpinan Harian PPMR Batal Diperiksa Polisi Terkait Penolakan Pencalonan Gubri

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang Pimpinan Harian Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR), Chaidir selaku Ketua dan Nasrun Effendi sebagai Ketua Umum batal menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Riau, Senin, 29 Juli 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada RIAU ONLINE.

"Keduanya batal diperiksa hari ini. Mereka meminta besok," ujar Kombes Nasriadi.

Chaidir dan Nasrun Effendi dijadwalkan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Riau pukul 10.00 WIB - selesai.

Namun karena suatu alasan, keduanya batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan diperiksa besok.

Pemanggilan keduanya terkait dengan munculnya surat penolakan dari Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan Persebatian Pemuka Masyarakat Riau (PPMR). terhadap pasangan calon gubernur Riau.



Mereka dengan tegas menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai bakal calon Gubernur Riau. Penolakan tersebut juga ditemukan  dalam bentuk surat yang saat ini menyebar luas di medsos.

FKPMR dan PPMR resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap menjelang pilkada serentak 2024.

Adapun bunyi pernyataan sikap FKPMR dan PPMR tersebut salah satunya menolak Nasir dicalonkan sebagai bakal gubernur Riau

1. Merupakan keniscayaan dalam memilih seorang pemimpin dilakukan dengan sangat berhati-hati, cermat, arif menimbang dan bijak menakar. Pemimpin harus memiliki karakter kepemimpinan shiddiq (lurus jujur), amanah (dipercaya), fathonah (cerdas), dan tabligh (komunikatif). Pemimpin mestilah sosok yang memiliki integritas yang teruji, memiliki kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas serta kompetensi yang mumpuni, tahu dan paham menjawab dan memberikan solusi konkrit dan inovatif terhadap berbagai persoalan pembangunan dan kemasyarakatan di Riau. Apabilas eorang pemimpin yang dipilih tidak tahu diri (tidak tahu hak dan kewajibannya, tidak memiliki kemampuan untuk memimpin, berkhianat, memimpin dengan sewenang-wenang), maka binasalah umat dan rusaklah negeri.

2. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menjaring, menyaring dan menetapkan calon kepala daerah harus mengacu pada persyaratan dan kriteria normatif yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan serta mempedomani nilai-nilai dan kriteria serta persyaratan kepemimpinan dalam budaya Melayu Riau.

3. Mendesak Partai Politik mengutamakan putra Melayu Riau yang memiliki strong leadership, pemimpin yang paham sebagai seorang nahkoda yang mampu mensejahterakan masyarakatnya dan sekaligus menjadi teladan, sebagaimana nasihat orang tua-tua, “bila hendak memilih pemimpin, pilih yang mulia budi pekertinya.”

4. Mendesak Partai Politik memilih dan menetapkan Calon Gubernur Riau / Wakil Gubernur Riau maupun calon Bupati/Walikota di Provinsi Riau harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai dan mesti menempatkan kepentingan rakyat untuk menciptakan Riau yang lebih maju.

5. Menolak Muhammad Nasir dicalonkan sebagai Gubernur Riau Periode 2024 - 2029 dan menyayangkan partai politik yang mengusung karena tidak melakukan penyaringan secara cermat dan bijak. Tersebab yang bersangkutan tidak memiliki hubungan historis dan ikatan emosional secara langsung dengan Riau, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa yang bersangkutan juga memiliki rekam jejak yang tidak terpuji, sangat jauh dari kriteria dan persyaratan kepemimpinan Melayu Riau. Selain itu, selama 3 periode yang bersangkutan duduk sebagai wakil rakyat di DPR RI Daerah Pemilihan Riau tidak pernah memberikan kontribusi yang nyata dan berarti bagi pembangunan daerah Riau.