Investasi Bodong, 2 Wanita di Inhil Tipu 140 Orang hingga Rp 6,3 Miliar

Pelaku-invetasi-bodong-di-inhil.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, INHIL - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan dua wanita yang melakukan penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp 6,3 miliar.

Kedua pelaku NAL dan RM. Pelaku RM diamankan pada Kamis, 11 Juli 2024 di Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Sedangkan NAL menyerahkan diri, pada Rabu pada 17 Juli 2024, didampingi kuasa hukumnya.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, penipuan atau penggelapan ini berlangsung sejak September 2022.

Ia menambahkan, pelaku telah mengakibatkan sekitar 140 korbannya mengalami kerugian hampir Rp 6,3 miliar. 

“Penipuan atau penggelapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat ke Polres Inhil yang menjadi korban penipuan Investasi di suatu usaha yang bergerak di bidang Konveksi dengan nama ADMIRABLE FIVE,” ungkapnya, Minggu, 21 Juli 2024.

Hal ini terungkap setelah penyelidikan panjang yang dilakukan Polres Inhil. 

Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, terlapor, mengumpulkan bukti-bukti dan beberapa kali melakukan gelar perkara, untuk cukup menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan hingga dilakukan penetapan tersangka.

“Bahwa dari hasil penyelidikan terdapat 140 orang yang menjadi korban investasi ADMIRABLE FIVE yang berada di Kota Pekanbaru dengan nilai kerugian mencapai Rp 6,3 miliar,” tuturnya.



Adapun yang dapat dibuktikan penyidik Sat Reskrim Polres Inhil saat ini sebesar Rp 1,4 miliar dari 20 korban yang sudah memberikan keterangan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan, peran tersangka RM selaku pemilik usaha konveksi ADMIRABLE FIVE yang berada di dua lokasi kota Pekanbaru. 

Pelaku RM bekerjasama dengan tersangka NAL membuka investasi yang bernama ADMIRABLE FIVE dengan keuntungan yang akan diberikan tersangka RM kepada tersangka NAL sebesar 40 persen. 

Sementara peran NAL mencari investor untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 20 persen dalam jangka waktu tertentu dari setiap modal yang diberikan korban.

Tersangka NAL mencari korban dengan cara mempromosikan di akun media sosial milik pribadinya, sehingga banyak korban yang tertarik menginvestasikan sejumlah uang pada Investasi ADMIRABLE FIVE melalui dirinya.

NAL mengirim setiap modal yang didapat dari korban kepada RM dengan cara transfer via bank.

Sebagian korban ada yang mendapatkan surat perjanjian kerja sama terkait modal yang diinvestasikan di ADMIRABLE FIVE. Awalnya para korban benar mendapatkan keuntungan sesuai surat perjanjian kerja sama tersebut. Hingga semakin banyak korban lainnya yang tertarik berinvestasi di ADMIRABLE FIVE.

Pada 17 November 2023 melalui pesan WhatsApp, tersangka NAL memberitahukan kepada para korban bahwa usaha ADMIRABLE FIVE tidak dapat lagi memberikan keuntungan beserta modal. 

Selama ini investasi ADMIRABLE FIVE yang diikuti para korban adalah investasi bodong. Para investor yang menjadi korban memperoleh keuntungan dari modal yang dapat dari korban lainnya atau sistem gali lobang.

"Para pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Sebagaimana yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," tutupnya.