Pengedar Sabu di Pekanbaru Diciduk Polisi yang Nyamar jadi Pembeli

Penangkapan-pengedar-sabu-di-limapuluh.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru menangkap satu orang pengedar sabu di Jalan Pisang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa, 26 Juli 2024.

Pelaku Muhammad Al Syafri. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu.

Penangkapan tersangka Al Syafri dilakukan Anggota Polsek Limapuluh dengan penyamaran atau under cover buy kepada pengedar hingga akhirnya diciduk Polisi.

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Jalan Pisang Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Kapolsek Kompol Bagus Harry Priyambodo, Rabu, 17 Juli 2024.

Selanjutnya, Kompol Bagus memerintahkan Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara untuk menyelidiki informasi yang diperoleh.



Tim mencoba melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli memesan barang haram tersebut kepada pelaku.

"Pelaku akhir tertipu dan ditangkap tim bersama barang bukti lainnya," jelas Kapolsek.

Kompol Bagus mengimbau  masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa," katanya.

"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan cara melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal," pungkasnya.