RIAU ONLINE, PEKANBARU - Permasalahan pertanahan merupakan isu yang selalu muncul di tengah-tengah masyarakat seiring dengan bertambahnya penduduk, pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk berbagai kepentingan.
Kementerian ATR/BPN sebagai kementerian yang diberi kewenangan di bidang pertanahan dan tata ruang mempunyai tugas dalam penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta penyelesaian tindak pidana pertanahan.
Mengatasi dan mencegah masalah tersebut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pun melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk memberantas mafia tanah. Prosesi penandatangan berlangsung di Pangeran Hotel Pekanbaru, Selasa 16 Juli 2024.
"Kita ingin meningkatkan kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini antara BPN dan kejaksaan, agar kita bisa menindaklanjuti permasalahan pertanahan yang ada di daerah-daerah. Masalah bisa diselesaikan dan diatasi dengan adanya kolaborasi," jelas Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra.
Dirinya menjelaskan bahwa kerjasama ini tidak cuma dengan Kejati Riau tapi juga dengan jajaran kejari di kabupaten/kota di Riau. Kerjasama ini terjalin dengan kantor pertanahan yang ada di seluruh wilayah Riau.
"Saya menandatangani PKS dengan Pak Kejati diikuti dengan Kepala Kantah seluruh Provinsi Riau dengan Kejaksaan Negeri seluruh kabupaten/kota Riau. Mudah-mudahan ini semakin menguatkan kolaborasi yang sudah baik sehingga berbagai persoalan pertanahan khususnya terkait kejahatan mafia pertanahan dapat kita akselerasi," paparnya.
Nurhadi mengatakan bahwa banyak kasus mafia tanah terungkap setelah Satgas Mafia Tanah terbentuk. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini saja, ada tiga kasus mafia tanah dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah sudah masuk tahap P19.
Dua diantaranya kasus ini berlangsung di Kota Pekanbaru. Sedangkan satu kasus lainnya ada di Kabupaten Kampar.
"Ada sejumlah permasalahan tanah di Riau yang berlangsung menahun, kita akan tuntaskan satu persatu agar tidak terjadi lagi," ulasnya.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas siap berkolaborasi dan sinergi dengan Kanwil BPN dan jajaran dalam menindaklanjuti masalah pertahanan di Riau. Pihaknya sangat mendukung dan menyambut baik kerjasama ini.
Dirinya menilai keberadaan mafia tanah sudah sangat mengkhawatirkan. Dampak kejahatan mafia tanah tentu sangat besar karena tidak cuma merugikan masyarakat, tetapi juga aset pemerintah yang jadi sasaran mafia tanah.
"Dengan kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Tinggi Riau, Kanwil BPN Riau dan Polda Riau tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan baik secara sistematis dan struktur untuk memberantas mafia tanah," sebutnya.
Ia menyebut dengan kerjasama semua pihak tentu mafia tanah di Riau bisa diberantas. Apalagi kerja mafia tanah tergolong rumit, melibatkan konglomerat, pejabat, politisi, aparat penegak hukum dan pihak lainnya.
"Modus paling banyak dilakukan dalam kasus pertanahan yakni pemalsuan dokumen. Maka kalau bersama pasti bisa, jangan sampai kita kalah melawan preman. Kita siap berperang memberantas mafia tanah," tegasnya.
Setelah penandatangan kerjasama, dilanjutkan dengan sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Peserta berjumlah 84 orang dari unsur kepolisian daerah Riau, Kejati Riau, Kejaksaan Negeri seluruh Provinsi Riau, Kanwil BPN Provinsi Riau, dan Kantah Kabupaten/kota Riau.
"Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pola pikir atau pola tindak yang baik dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kasus serta membentuk budaya kerja yang berkualitas," tutup Nurhadi.