Kasus Korupsi Gula Impor, Kepala KPPBC Dumai Diperiksa Kejagung

Kejagung-RI2.jpg
(Foto: Kejaksaan Agung RI via kumparan)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap FF yang menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022, Selasa, 16 Juli 2024.

FF diperiksaa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023 atau korupsi impor gula.

“Diperiksa untuk Tersangka RD dan Tersangka RR,” kata Kapuspenkum Kejagunh Harli Siregar dalam keterangannya, dikutip dari Liputan6.com.

Harli mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula. Sejauh ini perkara ini berkembang menjadi dua kasus, yakni terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Harli menyampaikan pengejaran terhadap tersangka individu dan koorporasi dapat berjalan bersamaan atau mempertimbangkan skala prioritas. Hal ini menjadi strategi penyidik dalam pengusutan kasus.

“Nah nanti dilihat bagaimana (bisa pararel atau tidak). Ini kan strategi penyidikan. Ada strategi penyidikan, ada strategi penuntutan, mana yang lebih efektif,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.

Selain itu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Terlebih, belum lama ini tim melakukan penyitaan ratusan ton gula kristal putih dan mentah.



“Kita lihat perkembanganya (tersangka baru). Semua itu berpulang kepada kebutuhan penyidikan,” jelas dia.

Kembali Harli menegaskan, penyidik memiliki tolak ukur tersendiri dalam menentukan status tersangka terhadap individu atau pun korporasi. Yang jelas, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi impor gula akan ditangani hingga tuntas.

“Karena ini terkait soal penahanan dan seterusnya. Apakah orangnya yang didahulukan baru korporasinya, saya kira itu hanya persoalan strategi, teknis,” Harli menandaskan.

Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian kegiatan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, khususnya yang terjadi di lingkungan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai dengan 2023, antara lain mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka RF dan tersangka RR.

“Di mana dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” kata Harli kepada wartawan.

Barang bukti yang disita yaitu 413 ton gula kristal putih dan 300 ton gula kristal mentah di Pabrik PT SMIP Dumai, dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan luas keseluruhan sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, uang tunai Rp 200 juta, tiga truk trailer, dan empat kontainer berisi gula seberat 80 ton di Belawan Sumatera Utara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula, baik yang lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dan kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. Penyidik pun membidik tersangka lain, bahkan meski sudah masuk meja persidangan.

“Nggak usah gula (tersangka baru). Timah saja ini kalau ada melihat di sidang nanti ‘Wah pak ada si itu masih bisa tersangka’, (ya penetapan) tersangka lagi,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menyebut, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini gula masih di BPKP. Agak konsentrasi di BPKP lah untuk penghitungan kerugian,” kata Febrie.