RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh oknum personel Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouze Syadli, terhadap mantan istrinya Yuni Indah Lestari kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda Pemeriksaan saksi, Rabu, 10 Juli 2024.
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Masinia Zendrato sebagai tetangga dekat korban dan Ketua RW, Syafrul.
Saksi Masinia merupakan tetangga sebelah rumah dengan Yuni dan Brigadir Rido. Di hari KDRT itu terjadi, Masinia mengaku mendengar teriakan minta tolong.
"Untuk tanggalnya lupa, saat itu saya baru balik beribadat, saya mendengar teriakan minta tolong. Saya penasaran saya lihatlah, eh pintu depan dikunci. Saya intip dari jendela dan terlihat si Yuni sudah berdarah-darah di lantai rumah," ujar Masinia dalam kesaksiannya.
Masinia kemudian yang hendak membantu Yuni yang sudah tak berdaya, namun Brigadir Rido mengusirnya.
"Saat saya masuk dan berusaha menolong Yuni, suaminya si Rido keluar. Lalu dia memarahi saya dan mengusir saya. Ini urusan rumah tangga dia jangan ikut campur," tambah Masinia menirukan ucapan Rido.
Masinia kemudian meminta bantuan Ketua RW, Syafrul untuk menolong Yuni yang saat itu berdarah di rumahnya.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketua RW Syafrul mengatakan bahwa Rido dan Yuni benar warganya, namun tidak melapor saat hendak tinggal di sana.
"Si Rido warga saya, tapi dia tinggal tidak melapor. Saya baru tahu dia Polisi saat insiden berdarah-darah itu. Saat saya ke rumahnya melihat kejadian, saya sempat diusir, lalu saya katakan saya ini Ketua RW," jelas Syafrul kepada Jaksa.
Saat itu kata Syafrul, Yuni tergeletak dengan darah berceceran di lantai. Yuni mengaku kepada Syafrul, bahwa Brigadir Rido telah membenturkan kepalanya.
Hal ini pun ditanyakan Hakim Sidang, Fadhil kepada terdakwa Brigadir Rido. Rido tak membantah dan hanya mengangguk.
"Bukan saya benturkan, tapi penyebab berdarah itu karena kena siku saat berebut kardus rokok," ujar Rido membela.
Yuni yang mendengar pembelaan Rido hanya bisa menggelengkan kepala dengan mata berkaca-kaca.
"Kamu itu Polisi, harusnya pelindung tapi kenapa melakukan kekerasan. Ingat itu ya," kata Hakim.
JPU juga memperlihatkan dan membaca beberapa bukti surat keterangan psikologis korban serta bukti lainnya, serta diberikan kepada hakim.
Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan JPU kepada terdakwa.