2 Pemuda Nekat Bawa Narkoba ke Mall di Pekanbaru

Pengedar-ekstasi-di-Mall.jpg
(Dok. Polsek Limapuluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pemuda Inisial MAS alias Iqbal (19 tahun) dan AR alias Rais (24 tahun) nekat membawa narkoba ke Mall di Pekanbaru.

Informasi ini diperoleh dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, lantas memerintahkan Kanit Reskrim  AKP Leo Dirgantara untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Polisi yang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku melakukan penangkapan di parkiran mall, Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.



"Dari hasil penangkapan dan digeledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 butir," ujar AKP Leo, Senin, 8 Juli 1024.

Pil ekstasi tersebut didapatkan petugas dari salah seorang pelaku yang disimpan dalam kotak rokok.

"Dari pengakuan Iqbal, 15 butir pil ekstasi tersebut didapatkan dari AR alias Rais. Rencananya pil ekstasi akan dijual kembali," jelas Leo.

Dari keterangan pelaku, kemudian polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku AR alias Rais saat berada di Club Mall Pekanbaru.

"Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.