Razia Truk ODOL di Pekanbaru, 40 Kendaraan Ditilang dan 3 Dikandangkan

Razia-odol-di-pekanbaru9.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini masih melakukan razia truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) dan angkutan barang yang melintas di ruas jalan Kota Pekanbaru.

Razia gabungan dilakukan bersama pihak kepolisian, seperti di Jalan SM Amin. Petugas memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan. 

Petugas menghentikan satu per satu kendaraan angkutan barang dan penumpang yang tengah melintas. Mereka meminta pengemudi untuk menunjukkan SIM, STNK, KIR, serta Kartu Pengawasan (KP).

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas mengatakan, razia ini rutin digelar bersama Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD dan Ditlantas Polda Riau.

"Kami menindak kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL, serta kendaraan angkutan berat yang melintas dalam kota sesuai SK Wali Kota Pekanbaru Tahun 2019 Nomor 649 Tentang Jalur Angkutan Kota," kata Khairunnas, Jumat 5 Juli 2024.



Ia menuturkan, razia telah digelar di sejumlah ruas jalan dan langsung dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya mengingatkan kepada pemilik angkutan barang agar melengkapi persyaratan sesuai aturan yang ada.

"Kalau bus pariwisata harus ada KP-nya, karena yang mereka bawa orang-orang berkepentingan khusus seperti studi banding dan lainnya. Jadi jangan sampai di jalan ada kendala," jelasnya. 

Khairunnas mengatakan, dari razia gabungan yang dilakukan lebih dari 40 kendaraan angkutan yang ditilang. Kendaraan yang ditilang, rata-rata sudah mati izin KIR, KP dan SIM. 

"Lebih 40 kendaraan ada, rata-rata yang kena tilang karena KIR dan SIM mati. Paling banyak itu karena KIR dan KP bagi bus pariwisata," ulasnya. 

Selain tilang, ada juga tiga kendaraan angkutan yang dikandangkan karena tidak memiliki dokumen apa pun. Tiga kendaraan itu yakni dua Dump Truck dan satu unit travel gelap. Kendaraan itu dikandangkan di Terminal AKAP BRPS Pekanbaru.

Khairunnas menyebut, pihaknya ke depan akan rutin menggelar razia di sejumlah ruas jalan yang dilintasi kendaraan angkutan barang dan penumpang. Ia juga mengingatkan agar angkutan tonase besar agar tidak melintasi jalan dalam kota.

Berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Truk dengan muatan barang 8 ton ke atas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB